Rabu, 09 November 2011

Kilas Balik Profesi "Konselor" Di Indonesia


Kilas Balik Profesi "Konselor" Di Indonesia
Oleh: ABKIN dan Dirjen Dikti*))

Sejarah kelahiran layanan bimbingan dan konseling di lingkungan pendidikan di tanah air dapat dikatakan tergolong unik. Terkesan oleh layanan bimbingan dan konseling di sekolah-sekolah yang diamati oleh para pejabat pendidikan dalam peninjauannya di Amerika Serikat sekitar tahun 1962, beberapa orang pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginstruksikan dibentuknya layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah menengah sekembalinya mereka di tanah air. Kriteria penentapan konselor ketika itu tidak jelas dan ragam tugasnyapun sangat lebar, mulai dari berperan semacam ”polisi sekolah” sampai dengan mengkon¬versi hasil ujian untuk seluruh siswa di suatu sekolah menjadi skor standar.
Pada awal dekade 1960-an, LPTK-LPTK mendirikan jurusan untuk mewadahi tenaga akademik yang akan membina program studi yang menyiapkan konselor yang dinamakan Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan, dengan program studi yang diselenggarakan pada 2 jenjang yaitu jenjang Sarjana Muda dengan masa belajar 3 tahun, yang bisa diteruskan ke jenjang Sarjana dengan masa belajar 2 tahun setelah Sarjana Muda. Program studi jenjang Sarjana Muda dan Sarjana dengan masa belajar 5 tahun inilah yang kemudian pada akhir dekade 1970-an dilebur menjadi program S-1 dengan masa belajar 4 tahun, tidak berbeda, dari segi masa belajarnya itu, dari program bakauloreat di negara lain, meskipun ada perbedaan tajam dari sisi sosok kurikulernya. Pada dekade 1970-an itu pula mulai ada lulusan program Sarjana (lama) di bidang Bimbingan dan Konseling, selain juga ada segelintir tenaga akademik LPTK lulusan perguruan tinggi luar negeri yang kembali ke tanah air.
Kurikulum 1975 mengacarakan layanan Bimbingan dan Konseling sebagai salah satu dari wilayah layanan dalam sistem persekolahan mulai dari jenjang SD sampai dengan SMA, yaitu pembelajaran yang didampingi layanan Manajemen dan Layanan Bimbingan dan Konseling. Pada tahun 1976, ketentuan yang serupa juga diberlakukan untuk SMK. Dalam kaitan inilah, dengan kerja sama Jurusan Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP Malang, pada tahun 1976 Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan pelatihan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling untuk guru-guru SMK yang ditunjuk. Tindak lanjutnya memang raib ditelan oleh waktu, karena para kepala SMK kurang memberikan ruang gerak bagi alumni pelatihan Bimbingan dan Konseling tersebut untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling sekembalinya mereka ke sekolah masing-masing. Tambahan pula, dengan penetapan jurusan yang telah pasti sejak kelas I SMK, memang agak terbatas ruang gerak yang tersisa, misalnya untuk melaksanakan layanan bimbingan karier.
Untuk jenjang SD, pelayanan bimbingan dan konseling belum terwujud sesuai dengan harapan, dan belum ada konselor yang diangkat di SD, kecuali mungkin di sekolah swasta tertentu. Untuk jenjang sekolah menengah, posisi konselor diisi seadanya termasuk, ketika SPG di-phase out mulai akhir tahun 1989, sebagian dari guru-guru SPG yang tidak diintegrasikan ke lingkungan LPTK sebagai dosen Program D-II PGSD, juga ditempatkan sebagai guru pembimbing, umumnya di SMA.
Meskipun ketentuan perundang-undangan belum memberikan ruang gerak, akan tetapi karena didorong oleh keinginan kuat untuk memperkokoh profesi konselor, maka dengan dimotori oleh para pendidik konselor yang bertugas sebagai tenaga akademik di LPTK-LPTK, pada tanggal 17 Desember 1975 di Malang didirikanlah Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), yang menghimpun konselor lulusan Program Sarjana Muda dan Sarjana yang bertugas di sekolah dan para pendidik konselor yang bertugas di LPTK, di samping para konselor yang berlatar belakang bermacam¬-macam yang secara de facto bertugas sebagai guru pembimbing di lapangan.
Ketika ketentuan tentang Akta Mengajar diberlakukan, tidak ada ketentuan tentang ”Akta Konselor”. Oleh karena itu, dicarilah jalan ke luar yang bersifat ad hoc agar konselor lulusan program studi Bimbingan dan Konseling juga bisa diangkat sebagai PNS, yaitu dengan mewajibkan mahasiswa program S-1 Bimbingan dan Konseling untuk mengambil program minor sehingga bisa mengajarkan 1 bidang studi. Dalam pada itu IPBI tetap mengupayakan kegiatan peningkatan profesionalitas anggotanya antara lain dengan menerbitkan Newsletter sebagai wahana komunikasi profesional meskipun tidak mampu terbit secara teratur, di samping mengadakan pertemuan periodik berupa konvensi dan kongres. Pada tahun 2001 dalam kongres di Lampung Ikatan Pertugas Bimbingan Indonesia (IPBI) berganti nama menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).
Dengan diberlakukannya Kurikulum 1994, mulailah ada ruang gerak bagi layanan ahli bimbingan dan konseling dalam sistem persekolahan di Indonesia, sebab salah satu ketentuannya adalah mewajibkan tiap sekolah untuk menyediakan 1 (satu) orang konselor untuk setiap 150 (seratus lima puluh) peserta didik, meskipun hanya terealisasi pada jenjang pendidikan menengah. Dengan jumlah lulusan yang sangat terbatas sebagai dampak dari kebijakan Ditjen Dikti untuk menciutkan jumlah LPTK Penyelenggara Program S-1 Bimbingan dan Konseling mulai tahun akademik 1987/1988, maka semua sekolah menengah di tanah air juga tidak mudah untuk melaksanakan instruksi tersebut. Sesuai arahan, masing-masing sekolah menengah ”mengalih tugaskan” guru-gurunya yang paling bisa dilepas (dispensable) untuk mengemban tugas menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling setelah dilatih melalui Crash Program, dan lulusannyapun disebut Guru Pembimbing. Dan pada tahun 2003 diberlakukan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebut adanya jabatan “konselor” dalam pasal 1 ayat (6), akan tetapi tidak ditemukan kelanjutannya dalam pasal-pasal berikutnya. Pasal 39 ayat (2) dalam UU nomor 20 tahun 2003 tersebut menyatakan bahwa “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama pendidik pada perguruan tinggi”, meskipun tugas “melakukan pembimbingan” yang tercantum sebagai salah satu unsur dari tugas pendidik itu, jelas merujuk kepada tugas guru, sehingga tidak dapat secara sepihak ditafsirkan sebagai indikasi tugas konselor. Sebagaimana telah dikemukakan dalam bagian Telaah Yuridis, sampai dengan diberlakukannya PP nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan dan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pun, juga belum ditemukan pengaturan tentang Konteks Tugas dan Ekspektasi Kinerja Konselor. Oleh karena itu, tiba saatnya bagi ABKIN sebagai organisasi profesi untuk mengisi kevakuman legal ini, dengan menyusun Rujukan Dasar bagi berbagai tahap dan/atau sisi penyelenggaraan layanan ahli bimbingan dan konseling yang memandirikan khususnya dalam jalur pendidikan formal di tanah air, dimulai dengan penyusunan sebuah naskah akademik yang dinamakan Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal.

***)) Diambil dari Naskah Akademik Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta: 2007

22 komentar:

  1. untuk menjadi seorang profesi merupakan suatu pekerjaan menurut keahlian,mulailah ada ruang gerak bagi layanan ahli bimbingan dan konseling dalam sistem persekolahan di Indonesia.

    melakukan pembimbingan” yang tercantum sebagai salah satu unsur dari tugas pendidik itu, jelas merujuk kepada tugas guru, sehingga tidak dapat secara sepihak ditafsirkan sebagai indikasi tugas konselor. Sebagaimana telah dikemukakan dalam bagian profesi yang telah dilakukan ole para konselor.#18

    BalasHapus
  2. jabatan “konselor” dalam pasal 1 ayat (6), akan tetapi tidak ditemukan kelanjutannya dalam pasal-pasal berikutnya. Pasal 39 ayat (2) dalam UU nomor 20 tahun 2003 tersebut menyatakan bahwa “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.

    Oleh karena itu, tiba saatnya bagi ABKIN sebagai organisasi profesi untuk mengisi kevakuman legal ini, dengan menyusun Rujukan Dasar bagi berbagai tahap dan/atau sisi penyelenggaraan layanan ahli bimbingan dan konseling yang memandirikan khususnya dalam jalur pendidikan formal di tanah air.#7

    BalasHapus
  3. Profesionalisme Konseling merupakan suatu lembaga yang menyiapkan pendidkan khusus dibidang konseling, serta meningkatkan kebutuhan masyarakat khususnya individu dalam memecahkan persoalan atau masalah pribadi telah mendorong untuk munculnya kesadaran di masyarakat untuk memperbaiki konseling sebagai suatu bidang yang berprofesional.
    Sebagai suatu pekerjaan yang professional konseling juga memiliki fungsi dan cara kerja yang khas sesuai dengan jalur keilmuannya .Saat ininkonseling merupakan pekerjaan yang sama pentingnya dengan bidang pekerjaan professional lain seperti kedokteran, kerja social, kebidanan, dan pendidikan.#25

    BalasHapus
  4. Profesionalisme Konseling merupakan suatu lembaga yang menyiapkan pendidkan khusus dibidang konseling, serta meningkatkan kebutuhan masyarakat khususnya individu dalam memecahkan persoalan atau masalah pribadi telah mendorong untuk munculnya kesadaran di masyarakat untuk memperbaiki konseling sebagai suatu bidang yang berprofesional.
    Sebagai suatu pekerjaan yang professional konseling juga memiliki fungsi dan cara kerja yang khas sesuai dengan jalur keilmuannya .Saat ininkonseling merupakan pekerjaan yang sama pentingnya dengan bidang pekerjaan professional lain seperti kedokteran, kerja social, kebidanan, dan pendidikan.#25

    BalasHapus
  5. Meskipun pelayanan bimbingan dijenjang – jenjang pendidikan sekolah secara ideal saling berkaitan dan berkesinambungan, namun program bimbingan dimasing – masing jenjang akan berbeda – beda, perbedaan itu disebabkan karena tahap perkembangan orang – orang mudah berlain –lainan dan tujuan institusional lembaga – lembaga sekolah diberbagai jenjang pendidikan berlainan juga. Dibawah ini akan digariskan rambu – rambu dibagi program pendidikan ditingkat pendidikan tertentu, dengan meninjau enam aspek yang berkautan dengan suatu program bimbingan, yaitu :
    a. Tujuan jenjang pendidikan tertentu, sejauh terumuskan dalam buku – buku sumber resmi bagi jenjang pendidikan
    b. Kebutuhan – kebutuhan para peserta didik pada tahap perkembangan tertentu dan tugas – tugas yang dihadapi oleh anak mudah
    c. Pola dasar yang sebaikanya dipegang, yaitu pola spesialis, pola generalis, atau pola kurikuler
    d. Komponen – komponen bimbingan yang perlu diprioritaskan, yaitu pengumpulan data, pemberian informasi, penempatan, konseling atau konsultasi.
    e. Bentuk bimbingan yang sebaiknya diutamakan, yaitu bimbingan kelompok atau bimbinga individual, sifat bimbingan yang harus ditonjolkan, yaitu sifat yang perseveratif, preventif, atau korektif ragam bimbingan yang harus diberi tekanan, yaitu bimbingan akademik, bimbingan karier, atau bimbingan pribadi sosial. Yang terakhir akan sangat mewarnai isi program bimbingan.
    f. Tenaga – tenaga bimbingan yang dapat dikerahkan, yaitu konselor sekolah, guru konselor atau guru biasa ( tenaga pengajar ). #39

    BalasHapus
  6. Suatu teori konseling merupakan kerangka acuan berpikir tertentu untuk menjelaskan apa yang terjadi selama proses konseling, perubahan yang bagaimana yang dituju, mengapa perubahan itu dapat terjadi, dan apa unsur yang memegang peranan pokok. Suatu pendekatan konseling mencakup segi penarapan praktis dari teori konseling tertentu. Setiap teori konseling ( aspek refleksi teoritis ) menggunakan pendekatan atau approach tertentu pula ( aspek penerapan praktis ). Banyak ahli psikologi konseling menggunakan istilah pendekatan konseling ( counseling approach ) saja, yang didalamnya tercakup pula segi – segi teoritis beberapa teori konseling yang ianggap mempunyai relevansi bagi konseling di institusi bagi pendidikan
    Meskipun semua pendekatan yang dibahas dapat diaplikasikan pada konseling dalam kelompok, konselor di institusi pendidikan kiranya tidak menggunakan semua pendekatan itu karena berbagai alasan telah dikemukakan alasan – alasan mengapa konselor disekolah pada masa sekarang tidak akan menrapkan pendekatan client-centere Counseling, psikoanalisa, psikologi individual , terapi gestalt, konseling eksistensial, analisa transaksioanal, dan sistematika carkhuff. Dikatakan bahwa konseling kelompok kiranya tidak sebeguti cocok untuk menangani kasus – kasus pilihan ( choice cases ), kecuali untuk menanggulangi kelemahan – kelemahan yang mempersulit seseorang untuk membuat suatu pilihan diantara beberapa alternatif yang terbuka baginya.

    BalasHapus
  7. Konselor sekolah diharapkan mampu memberikan pelayanan bimbingan konsultasi yang baik dengan menggunakan pendekatan langsung maupun pendekatan tidak langsung. Seorang konsultan dari luar lingkungan organisasi sosial pendidikan dianggap lebih tepat memanfaatkan lebih dahulu potensi yang terdapat di dalam lingkungan institusi pendidikan. Konselor yang memiliki potensi untuk berkembang sebagai konsultan di dalam lingkungan kehidupan sekolah mampu memeberikan asistensi kepada tenaga-tenaga kependidikan yang lain dan kepada orangtua siswa tujuannya supaya mereka membina komunikasi yang lebih baik dengan generasi muda, dalam komunikasi antar tenaga kependidikan dengan peserta didik atau antara orangtua dengan anak jika terdapat sikap pendidik dalam suasana kehidupan sekolah dan keluarga kurang serasi maka seorang konselor harus menggunakan pendekatan langsung.

    Konselor sekolah membatasi diri pada peranan tenaga ahli yang mengenai kasus-kasus siswa. Usaha-usaha konselor tidak begitu luas secara ideal, konselor sekolah dapat berperan sebagai penggerak untuk mendatangkan perubahan-perubahan positif di dalam organisasi sosial pendidikan. Pelayanan bimbingan konsultasi bertujuan supaya orang-orang yang dilayani berubah dalam sikap dan tindakan. Kegiatan konsultasi konselor sekolah harus berhubungan dengan pejabat struktural sebagai sesama tenaga profesional untuk melayani siswa sebagai peserta didik. #41

    BalasHapus
  8. Berangkat dari pandangannya tentang hakekat manusia, tujuan konseling menurut Ellis pada dasarnya membentuk pribadi yang rasional, dengan jalan mengganti cara-cara berpikir yang rasional. Dalam pandangan Ellis cara berpikir yang irasional itulah yang menjadi individu mengalami gangguan emosional dan karena itu cara-cara berpikirnya atau ib harus diubah menjadi yang lebih tepat yaitu cara berpikir yang rasional.

    Untuk mencapai tujuan konseling sebagaimana yang dikemukakan oleh konselor rational emotive behavioral therapy memiliki peran yang sangat penting. Menurut REPT peran konselor adalah sebagai berikut:
    1. Konselor boleh efektif direktif kepada klien yaitu dengan banyak memberikan cerita dan penjelasan, khususnya pada tahap awal.
    2. Mengkonfrontasikan masalah klien secara langsung.
    3. Menggunakan pendekatan yang dapat memberikan semangat memperbaiki cara berpikir klien, kemudian memperbaiki mereka untuk dapat mendidik dirinya sendiri.
    4. Dengan gigih dan berulang-ulang dalam menekankan bahwa ide irasional itulah yang menyebabkan hambatan emosional pada klien.
    5. Menyerukan klien menggunakan kemampuan rasional (rational power) daripada emosinya.
    6. Menggunakan pendekatan didaktif dan filosofis.
    7. Menggunakan humor dan “menggojlok” sebagai jalan mengkonfrontasikan berpikir secara irasional.

    #36

    BalasHapus
  9. Bimbingan dapat dimanfaatkan oleh semua siswa dan mahasiswa: oleh karena itu, pelayanan bimbingan harus tersedia bagi setiap warga yang terdaftar sebagai peserta didik dilembaga pendidikan tertentu. Bukanlah siswa dan mahasiswa yang bermasalah saja yang dilayani, pelayanan bimbingan secara merata dituangkan dalam suatu program bimbingan yang meliputi sejumlah kegiatan yang mengena pada seluruh peserta didik. hal ini tidak harus berarti, bahwa semua mahasiswa akan secara aktif memanfaatkan pelayanan bimbingan yang ditawarkan.Untuk itu suatu program bimbingan yang efektif dan realistis harus mencakup sejumlah kegiatan bimbingan kelompok, meskipun sasaran utama pelayanan bimbingan tetaplah berkembang.
    Satu-satunya pembatasan terdapat dalam corak bantuan profesional yang diberikan, sehingga siswa dan mahasiswa yang membutuhkan psikiatrik, atau membutuhkan pengajaran perbaikan, siswa dan mahasiswa yang mempunyai kelainan-kelainan jasmani atau mental yang berat, atau mengalami gangguan-gangguan mental yang serius, harus diarahkan kepada ahli-ahli yang berkompeten dibidang pengobatan, khusus psikiatri, psikoterapi, dan pengajaran perbaikan.

    BalasHapus
  10. Saya selaku seorang konselor sangat tidak setuju dengan pendekatan yang dilakukan oleh sebagian besar orang yang menempatkan seorang konselor pada tempat yang tidak selayaknya yaitu baik sebagai polisi sekolah maupun satpam kerena menurut saya seorang guru konseling itu merupakan peletak dasar dalam pembentukan moral peserta didik.
    Oleh kerenanya konselor harus bertindak sesuai profesi yang dia miliki yaitu sebagai mediator yang bekerja sama dengan klien untuk mencari solusi atau jalan keluar bagi masalah klien sehinggah kelak masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik.

    BalasHapus
  11. Berhubungan dengan berkembangnya layanan bimbingan konseling yang dalam perkembangannya itu masih tergolong baru terutama di Indonesia belum mencapai tujuan yang maksimal.
    Profesi terkhususnya konselor yang ada di Indonesia harus memperluas pengetahuan serta mempergunakan profesinya itu dengan baik sehingga dapat menunjukkan hal yang baik terutama dalam layanan bimbingan konseling di Indonesia.#26

    BalasHapus
  12. Komentar saya adalah tentang Polisi Sekolah.Di dalam materi yang sudah saya buka dan saya pahami,walaupun tidak semuanya saya mengerti namun di sini saya ingin dan saya pun akan mencoba untuk memberikan suatu komentar walaupun itu tidak memuaskan bagi yang membacanya,terutama bapak dosen yang selaku dosen pengajar saya.Di dalam materi yang sudah tertera di atas,di jelaska bahwa dengan adanya polisi sekolah maka keamanan di suatu sekolah akan terjaga dan teratasi kegiatan belajar siswa.saya sangat setuju dengan hal tersebut.
    Karena seperti yang kita ketahui di mana dalam suatu organisasi baik di lingkungan masyarakat,keluarga maupun sekolah,itu sudah harus ada suatu badan keamanan.separti halnya yang kita ketahui di seklah harus ada yang namanya Polisi sekolah yang mana mereka yang sudah di berikan kepercayaan harus betul-betul dan benar-benar melakukan tugas mereka,karena jika tugas yang di berikan itu tidak di jalankan denga baik-baik maka itu akan membuat suatu kegaduhan atau ketidak nyamanannya suatu instansi seperti di sekolah.#27

    BalasHapus
  13. karena para kepala SMK kurang memberikan ruang gerak bagi alumni pelatihan Bimbingan dan Konseling tersebut untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling sekembalinya mereka ke sekolah masing-masing. Tambahan pula, dengan penetapan jurusan yang telah pasti sejak kelas I SMK, memang agak terbatas ruang gerak yang tersisa, misalnya untuk melaksanakan layanan bimbingan karier.

    Saya selaku seorang konselor sangat tidak setuju dengan pendekatan yang dilakukan oleh sebagian besar orang yang menempatkan seorang konselor pada tempat yang tidak selayaknya yaitu baik sebagai polisi sekolah maupun satpam.#21

    BalasHapus
  14. layanan bimbingan dan konseling adalah suatu bentuk layanan bantuan yang di berikan kepada seorang individu untuk membantu menemukan jalan keluar dalam menghadapi suatu masalah.????Masih banyak anggapan bahwa bimbingan dan
    konseling adalah “polisi sekolah” yang harus menjaga dan mempertahankan tata
    tertib, disiplin dan keamanan di sekolah.Tidak jarang konselor diserahi tugas
    sebagai penjaga piket, mengusut perkelahian ataupun pencurian, bahkan diberi
    wewenang untuk menghukum siswa yang bersalah.anggapan-anggapan seperti itu -perlu adanya pemberitahuan secara jelas agar para siswa maupun orang tua atau siapa saja tidak salah menilai tugas seorang konselor di sekolah.
    dan tanggung jawab seorang konselor di sekolah maka para siswa,orang tua siswa maupun masyarakat luas tidak salah beranggapan bahwa konselor yang bertugas disebuah sekol materi diatas sangat baik tapi penjelasannya kurang lengkap.oleh karena itu,apa bila ada penjelasan yang lebih lengkap maka harus di paparkan pula agar para masyarakat luas tidak salah menilai tugas seorang konselor di sekolah,dan materi ini harus di pelajari pula oleh calon-calon konselor agar mereka tahu secara jelas tugas dan tanggung jawab seorang konselor.dengan mengetahui secara benar tugas ah adalah polisi sekolah.#11

    BalasHapus
  15. bimbingan dan konseling sangat penting baik di kalangan masyarakat maupun kalangan pendidikan karena dengan adanya bimbingan dan konseling dapat membantu dalam memecahkan masalah-masalah yang ada
    pentingnnya bimbingan dan konseling dalam sekolah untuk membantu siswa dalam belajar dan permasalahn yang dihadapi oleh siswa.

    BalasHapus
  16. Bimbingan dan Konseling yang berkembang di Indonesia saat ini sangat bagus dan berperan membantu masyarakat atau individu yang membutuhkan bantuan jadi diharapkan pada semua pihak untuk membantu membangkitkan semngat pada konselor yang sedang bergerak dalam layanan ini.#ARIF TUT

    BalasHapus
  17. arninda R. gie smstr IV6 Juli 2012 pukul 21.41

    menurut saya, materi yang telah bapak sampaikan diatas merupakan suatu materi yang pantas kami pelajari tentang layaknya layanan bimbingan konseling disekolah.karena bimbingan konseling merupakan suatu proses bantuan terhadap seseorang untuk mencapai suatu pemahaman diri bagi yang membutuhkan agar setiap orang dapat menyesuaikan diri dengan keluarga, lingkungan dan masyarakat.
    profesi sebagai seseorang calon konselor harus mempelajari tentang elemen-elemen penting bagi kehidupan. agar proses pemberian bantuan bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan baik.#arninda Gie smster IV

    BalasHapus
  18. Apabila kita sebagai polisi sekolah,kita harus bisa menjaga ketertiban siswa disekolah sehingga jika ada siswa yang membuat masalah atau mengalami masalah harus diberi nasehat atau pendekatan secara langgsung kepada siswa tersebut agar masalah yang dihadapi siswa tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan siswa tersebut bisa ada motifasi dalam belajar mengajar disekolah.

    BalasHapus
  19. Konselor sekolah diharapkan mampu memberikan pelayanan bimbingan konsultasi yang baik dengan menggunakan pendekatan langsung maupun pendekatan tidak langsung. Seorang konsultan dari luar lingkungan organisasi sosial pendidikan dianggap lebih tepat memanfaatkan lebih dahulu potensi yang terdapat di dalam lingkungan institusi pendidikan. Konselor yang memiliki potensi untuk berkembang sebagai konsultan di dalam lingkungan kehidupan sekolah mampu memeberikan asistensi kepada tenaga-tenaga kependidikan yang lain dan kepada orangtua siswa tujuannya supaya mereka membina komunikasi yang lebih baik dengan generasi muda, dalam komunikasi antar tenaga kependidikan dengan peserta didik atau antara orangtua dengan anak jika terdapat sikap pendidik dalam suasana kehidupan sekolah dan keluarga kurang serasi maka seorang konselor harus menggunakan pendekatan langsung.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Konselor sekolah diharapkan mampu memberikan pelayanan bimbingan konsultasi yang baik dengan menggunakan pendekatan langsung maupun pendekatan tidak langsung. Seorang konsultan dari luar lingkungan organisasi sosial pendidikan dianggap lebih tepat memanfaatkan lebih dahulu potensi yang terdapat di dalam lingkungan institusi pendidikan. Konselor yang memiliki potensi untuk berkembang sebagai konsultan di dalam lingkungan kehidupan sekolah mampu memeberikan asistensi kepada tenaga-tenaga kependidikan yang lain dan kepada orangtua siswa tujuannya supaya mereka membina komunikasi yang lebih baik dengan generasi muda, dalam komunikasi antar tenaga kependidikan dengan peserta didik atau antara orangtua dengan anak jika terdapat sikap pendidik dalam suasana kehidupan sekolah dan keluarga kurang serasi maka seorang konselor harus menggunakan pendekatan langsung.
      nama : jaime virmo N. makbalin

      Hapus
  20. Bimbingan dan konseling sebagai salah satu dari wilayah layanan dalam sistem pendidikan mulai dari jenjang SD-SMA yaitu pembelajaran yang di dampingi layanan manajemen dan layanan bimbingan dan konseling.
    Oleh karna itu para kepalah sekolah kurang memberikan ruang gerak bagi alumni pelatihan bimbingan dan konseling tersebut.

    BalasHapus
  21. Pembibing dan konseling setelah di latih melalui carsh program dan lulusannya sebagai guru pembimbing.
    Tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran melalui hasil pembelajaran melakukan bimbingan dan penelitian serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

    BalasHapus